KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi.
KPK mengungkap sejumlah sandi atau kode dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun diduga menerima suap hingga miliaran Rupiah terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 serta kasus penerimaan gratifikasi.
KPK mendakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terima suap sebesar Rp45 juta ditambah 11.000 Dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
KPK menduga Nurdin turut menyetujui usulan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan.